Pancasila yang menjadi dasar ideologi negara dan sebagai pemersatu bangsa Indonesia sudah tentu mempunyai peranan penting dalam perjalanan bangsa ini, pada hakikatnya keputusan tentang pancasila juga harus sudah final dan tidak perlu diperdebatkan lagi, namun pada era demokrasi seperti sekarang ini, dimana semua orang dapat dengan secara bebas dapat menyuarakan pendapatnya dan dengan ditambah dengan beragam permasalahan yang menimpa bangsa Indonesia maka muncullah isu-isu miring yang mempertanyakan mengenai keberadaan dan kemampuan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara, padahal bila digali lebih mendalam sebenarnya dalam pancasila telah terkandung semua kebenaran radikal yang semua pihak telah mengakui dan menerima itu. Pada prinsip dan substansi Pancasila sangat bagus, ia sebagai alat perekat dan interaksi bangsa Indonesia yang plural. Namun mengapa bangsa Indonesia saat ini banyak ancaman disintegrasi, hal ini bukan dikarenakan Pancasila-nya yang salah, melainkan adanya penerapan yang tidak pas dalam penerapan Pancasila untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-harinya.
Dalam dunia perpolitikan Indonesia, Pancasila telah mengalami masa yang suram dimana dia hanya dipergunakan sebagai alat politik untuk melanggengkan kekuasan yaitu pada masa orde baru, hal itulah yang menyebabkan banyak partai politik yang berasaskan selain pancasila merasa resah dengan adanya rancangan tentang RUU partai politik yang menyertakan pembahasan asas tunggal pancasila dan seandainya saja bangsa Indonesia benar-benar meresapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, tentunya degradasi moral, kebiadaban masyarakat dan perpecahan yang mengatasnamakan isu-isu SARA dapat diminimalisir.
Asas tunggal Pancasila yang dimaksudkan disini adalah satu asas tunggal dimana semua partai-partai yang berada di Indonesia harus menggunakan Pancasila sebagai dasar ideologi mereka, hal ini dapat diartikan bahwa partai-partai politik di Indonesia yang menggunakan asas selain pancasila harus menganti ideologi mereka dengan ideologi Pancasila atau dengan kata lain partai yang menggunakan asas selain Pancasila harus ditiadadakan atau tidak diperbolehkan.
Rancangan ini tentu saja membuat partai-partai yang mempunyai asas selain Pancasila menjadi gerah, Mereka beranggapan bahwa dengan disahkannya rancangan ini maka dikuatirkan akan menghancurkan sistem demokrasi yang telah dibangun sekian lama, karenanya partai-partai yang mempunyai asas selain asas pancasila dengan tegas menolak keberadaan RUU tersebut.
Perdebatan sengit dan alot yang terjadi dalam pembahasan RUU Partai Politik mengenai asas tunggal Pancasila antara kelompok yang setuju dan kelompok yang menolak adalah hal yang biasa, karena kita sadari bahwa bangsa ini adalah merupakan bangsa majemuk yang terdiri dari bermacam-macam budaya, suku, adat dan agama, yang pastinya dengan segala perbedaan tersebut akan timbul suatu pemikiran yang berbeda pula. Hal ini yang menyebabkan sejumlah fraksi yang ada dalam Panitia Khusus RUU Parpol berbeda pendapat mengenai keberadaan asas Pancasila ini.
Dalam RUU Parpol Usul Pemerintah, rumusan yang diusulkan: "Asas parpol tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." Rumusan ini sama dengan yang tertuang dalam UU Parpol Nomor 31 Tahun 2002. Sementara tiga fraksi, yaitu F-Partai Golkar, F-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan F-Partai Demokrat mengusulkan lain. Rumusannya menjadi: "Asas partai politik adalah Pancasila dan UUD 1945" atau "Parpol berasaskan Pancasila dan UUD 1945." Adapun fraksi yang mendukung usulan pemerintah tersebut yaitu F-Partai Persatuan Pembangunan, F-Partai Amanat Nasional, F-Kebangkitan Bangsa, F-Partai Keadilan Sejahtera, F-Bintang Pelopor Demokrasi, F-Partai Bintang Reformasi, dan F-Partai Damai Sejahtera.
Panitia khusus (pansus) RUU parpol yang telah dibentuk, merupakan bukti bahwa betapa gawat dan krusialnya masalah ini. Namun meskipun telah ada pansus yang bertugas menggodok RUU ini, tetap saja belum bisa menghasilkan keputusan yang bisa membuat semua pihak dapat bernafas lega, hal itu dikarenakan pendapat antar fraksi yang berbeda-beda yang masing-masing pendapat juga disertai argumentasi yang pastinya berbeda pula.
. Dari pihak pemerintah sendiri pun sudah meminta agar semua pihak dapat berpikir jernih untuk kepentingan bersama dan berharap agar sesuatu yang sudah menjadi perekat, membawa iklim yang kondusif bagi bangsa dan negara ini bisa dipertahankan, hal ini patut dilakukan menginggat pemerintah merupakan pelaksana dan penanggung jawab dari apapun yang terjadi dalam negeri ini.
Rancangan paket RUU Bidang Politik yang digodok di DPR terus menuai protes dari kelompok yang merasa keberadaan partainya akan hancur bila asas tunggal Pancasila yang sedang dalam proses dapat disahkan, namun ada juga fraksi yang mendukung asas tunggal tersebut bahkan mereka mengusulkan bahwa aturan bahwa partai politik harus berasaskan Pancasila, dengan alasan jika asas partai politik yang digunakan masih bukan asas Pancasila, dikhawatirkan penerjemahan visi, misi politik yang diembannya akan menjadi bias.
Diantaranya ada f-PDIP dengan mengusulan adanya asas tunggal dengan pemahaman bahwa dasar negara adalah Pancasila, sehingga diharapkan dasar semua parpol pun juga sama, yakni berasaskan Pancasila. Sebagai contoh, ketika parpol menggunakan asas Islam, maka ketika menjadi kepala daerah seringkali lahir peraturan daerah yang bernuansa syariat. Namun, PDIP menolak kalau langkah mereka diartikan sebagai upaya kembali ke asas tunggal seperti masa Orde Baru, karena, asas Pancasila diberlakukan pada semua parpol, tapi ciri khas setiap parpol dipersilakan memilih sendiri.
Selain Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat juga mengusulkan adanya penyeragaman asas partai politik tersebut. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Partai Politik yang diusulkan Fraksi Partai Golkar pada Pasal 67 disebutkan asas partai politik adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Menurut Fraksi Partai Golkar, asas partai politik adalah Pancasila untuk mempertegas komitmen terhadap ideologi bangsa dan negara. Di samping itu, juga untuk memperkokoh pilar-pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sudah mulai pudar.Dalam draf RUU Parpol yang diusulkan Partai Golkar pada Pasal 6 ayat 2 disebutkan partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita partai yang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan undang-undang.
Argumen yang dilontarkan kelompok pendukung adanya asas tunggal diatas, dinilai oleh kelompok yang menolak asas tunggal hanya sebuah wacana yang bertujuan untuk dijadikan pembenaran rezim Orde Baru ketika "memaksakan" penunggalan asas Pancasila kepada seluruh orpol dan ormas pada pertengahan 1985, 22 tahun silam. Denagan mengatakan bahwa dengan satu asas -asas Pancasila- akan dapat lahir tertib politik. Memperkecil peluang pertikaian ideologi. Dengan demikian, wacana pembangunan politik tidak lagi diributkan oleh dasar moral politiknya, melainkan langsung ke arah praktis dan pragmatis. Langsung ke kerja-kerja pembangunan riil.
Dengan kata lain, wacana penunggalan asas -asas Pancasila adalah pengembalian ke masa lalu yang mengajarkan praktik-praktik politik yang antidemokrasi, sedangkan saat ini yang diperlukan ialah kemauan dan kebersamaan untuk memlaksanakan aturan yang telah disepakati bersama untuk menjaga atau melindungi keragaman asas bagi parpol atau ormas apa pun di negeri ini. Untuk itu tidak diperlukan adanya upaya-upaya yang secara sengaja justru merusak keragaman dasar pemikiran dan dasar moral berpolitik. Yang diperlukan ialah aturan main demokrasi bahwa keragaman platform politik adalah keniscayaan dalam bangsa yang amat mejemuk seperti Indonesia.
Hal itu ditanggapi oleh PDI-P dengan mengungkapkan bahwa mereka juga tidak setuju dengan asas tunggal yang pada masa Orde Baru yang telah membelenggu kebebasan dalam berbangsa. Menurut PDI-P sebenarnya meraka tidak pernah risau tentang asas yang akan dipakai partai politik. PDI-P ingin mendudukkan persoalan asas ini dalam tataran nasional yang bisa diformulasikan secara tegas dalam kehidupan berbangsa, walaupun sudah ada penjelasan dari pihak yang mendukung dengan menggatakan bahwa yang dimaksud asas tunggal Pancasila disini adalah bukan seperti asas tunggal pada masa orba dimana keragaman bangsa yang seharusnya menjadi kekuatan dan ciri khas bangsa ini diberanggus oleh adanya satu asas yang hanya ditunggangi oleh kepentingan pribadi untuk melanggengkan kekuasaan. . Sementara itu fraksi-Golkar juga menggatakan bahwa penerapan Pancasila sebagai asas parpol jangan dilihat dalam perspektif Orde Baru yang menyeragamkan Pancasila sebagai asas tunggal partai politik. Harus dibedakan di mana Pancasila sebagai asas bersama dan sebagai asas tunggal partai. Pancasila sebagai ideologi bangsa tidak lagi menjadi masalah, tapi Pancasila tetap memberi ruang bagi ideologi lain. Menurut mereka, dalam soal Pancasila, Partai Golkar tidak menutup adanya ideologi parpol lain, asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sebagai asas bersama jangan sampai menjadikan sistem otoriter. Persoalannya adalah bagaimana memosisikan Pancasila sebagai platform bersama yang memang berbeda dengan ideologi politik.
Kemudian mereka menambahkan bahwa asas partai politik adalah Pancasila untuk mempertegas komitmen terhadap ideologi bangsa dan negara. Pancasila juga diperlukan sebagai asas partai untuk memperkokoh pilar-pilar NKRI yang saat ini sudah memulai memudar.
Sebenarnya perdebatan tentang asas tunggal Pancasila dalam berpolitik sudah tidak diperlukan lagi, memang terjadi perseteruan diantara partai yang berasas pancasila dan berasaskan selain pancasila yang dalam hal ini adalah agama. Namun hal itu sebenarnya bukan merupakan suatu hal yang diperdebatkan, bukankah sudah jelas bahwa dalam pancasila pada sila pertama yang berbunyi “ketuhanan yang maha esa” adalah merupakan bukti bahwa sebenarnya pancasila sendiri tidak bersebrangan dengan agama.
Jadi sudah jelas bahwa meskipun asas yang digunakan dalam politik adalah asas tunggal pancasila namun agama juga masih bisa digunakan. Atau bila saja RUU ini gagal disahkan, maka biarlah parpol bersaing dalam kompetisi politik, toh ! masyarakat atau para pemilih juga bisa menimbang untuk memilih partai mana yang sesuai dengan mereka, dan jikalau meraka mereka belum mengerti mereka patut diberi pendidikan politik berupa tawaran program politik. Setiap partai menawarkannya melalui platform politik dan ideologinya agar dipilih masyarakat.
2 komentar:
PANCASILA adalah satu2nya Dasar Negara Indonesia sebagai satu2nya Ideologi, pandangan hidup dan perekat dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat. Dan mengingat bahwa sistim demokrasi bersifat General Will not will of the few dan Tujuan amandemen UUD 1945 telah mempertegas sistim demokrasi kita, maka tidak beralasan jika Pancasila tidak dpt diterima uyk menjadi satu2nya IDEOLOGI PARPOL yg dpt diakui Di Indonesia mengingat ciri khas partai adalah berangkat dari pandangan ideologi parpol ybs. Yg tidak boleh berseberangan dgn DASAR NEGARA KITA yakni PANCASILA.
inilah salah satu titik kerawanan terjadinya suatu lerpecahan bangsa yg trngah berlangsung.
PANCASILA adalah satu2nya Dasar Negara Indonesia sebagai satu2nya Ideologi, pandangan hidup dan perekat dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat. Dan mengingat bahwa sistim demokrasi bersifat General Will not will of the few dan Tujuan amandemen UUD 1945 telah mempertegas sistim demokrasi kita, maka tidak beralasan jika Pancasila tidak dpt diterima uyk menjadi satu2nya IDEOLOGI PARPOL yg dpt diakui Di Indonesia mengingat ciri khas partai adalah berangkat dari pandangan ideologi parpol ybs. Yg tidak boleh berseberangan dgn DASAR NEGARA KITA yakni PANCASILA.
inilah salah satu titik kerawanan terjadinya suatu lerpecahan bangsa yg trngah berlangsung.
Posting Komentar