Islam adalah agama dunia, berlaku universal, dan untuk kebaikan semua manusia karena Islam adalah “rahmatal lil alamin”, dan bukan agama teroris, perusak maupun agama yang tidak menghargai kedamain. Phobia terhadap Islam yang terjadi sekarang ini maupun anggapan miring seputar keberadaan Islam sebagai agama kekerasan, memusuhi perdamain dan tidak bersedia menerima perbedaan adalah merupakan buah dari perbuatan oknum-oknum yang mengatasnamakan dan menafsirkan ajaran Islam secara buta hanya untuk mencapai tujuan dan kepentingannya masing-masing. Sebagai agama yang menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan sudah sepatutnya Islam dapat memberikan rasa aman dan nyaman baik terhadap pemeluknya maupun pemeluk agama lain yang hidup berdampingan dengan Islam.
Indonesia yang merupakan negara multikultural dengan tingkat keragaman cukup tinggi mempunyai lima agama yang diakui keabsahan dan keberadaannya oleh pemerintah, kelima agama tersebut adalah Islam, Kristen Katholik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha. Islam sebagai agama yang tertinggi pemeluknya, mempunyai peranan yang sangat besar dalam mewujudkan kedamaian dan kerukunan antar umat beragama, namun yang terjadi sekarang adalah perbedaan yang ada malah menjadi faktor pemicu timbulnya perpecahan yang mengarah pada kekerasan dan perusakan. Sungguh perpecahan dan kekerasan yang melegitimasi dan mengatasnamakan agama merupakan penghinaan dan mencoreng muka umat muslim Indonesia, karena sebagai umat mayoritas nyatanya umat muslim Indonesia belum mampu untuk mewujudkan kedamaian dan keamanan dalam wilayah hidup berdampingan dengan umat pemeluk agama lain.
Hubungan antar umat beragama yang ada di Indonesia merupakan hal yang sangat menentukan kelangsungan kondisi sosial kemasyarakatan. Karena itu, setiap muslim memandang hubungan antar sesama manusia adalah atas dasar cinta, persahabatan, kerjasama untuk kebaikan dan perdamaian. Hanya mereka yang dangkal imannya, sempit ilmunya, perasaan benci dan dendam, serta mereka yang tidak sabarlah yang cenderung membuat permusuhan dan perperangan sesama manusia. Islam yang suci, sering dinodai oleh segelintir kelompok yang memaksakan keyakinannya kepada pihak lain dengan menebar teror dan kekerasan dengan dalih agama. Mereka harus kembali pada prinsip Islam dalam menata hubungan dengan sesama manusia yang berbeda keyakinan dan agama Jadi dasar hubungan antara Muslim dan non-Muslim adalah perdamaian. Karena umat Islam harus membangun hubungan yang harmoni, damai dan konstruktif dengan sesama manusia.
Islam yang sebenarnya mengutamakan keadilan dan perdamaian, untuk itu umat Islam dituntut untuk dapat mengaktualisasikan prinsip-prinsip ajaran Islam yang mengarah kepada kedamaian. Sikap yang menonjolkan dan mengagungkan suatu agama tanpa disertai pemahaman dan toleransi pada pihak lain, akan berpotensi meruntuhkan keharmonisan yang diharapkan dari pada keberadaan agama, pribadi pemeluk agama yang tidak dapat menahan diri bisa jadi merupakan salah satu sebab timbulnya perpecahan antar pemeluk agama. Dengan menjauhkan diri dari sikap cuek dan acuh terhadap keberadaan agama lain, kedamain dan kerukunan antar pemeluk agama akan lebih mudah dapat diwujudkan.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana seharusnya seorang muslim dalam menyikapi perbedaan agama dalam pergaulan ?
2. Apa yang menyebabkan kerukunan umat beragama menjadi pokok utama dalam pergaulan di Indonesia ?
3. Apakah Islam mengajarkan peperangan terhadap umat beragama lain tanpa sebab ?
4. Bagaimana peran Islam dalam mewujudkan kerukunan antar umat beragama di Indonesia ?
PEMBAHASAN
Sebagai agama universal yang kebetulan juga berada dalam negara yang sangat beragam dan multikultural yaitu Indonesia, islam memiliki kepentingan agar bisa tetap eksis dalam berdampingan dengan agama lain, untuk itu muslim Indonesia diharuskan bisa menyelaraskan dan menyeimbangkan hubungan antara muslim dengan non muslim, agar tercipta kehidupan yang harmonis dan berdamaian dengan berlandaskan saling menghormati dan menghargai.
Berbagai perbedaan pandangan dan keyakinan dalam beragama pada masyarakat Indonesia tidaklah menjadi penghalang bagi terciptanya kerukunan dan perdamaian. Apalah arti dari keberadaan agama jika tidak bisa memberi jaminan kenyamanan dan keamanan, padahal arti agama bila ditinjau dari terminologi adalah “a” yang berarti “tidak” dan “gama” yang berarti “kacau”, bila digabungkan akan membentuk kata “tidak kacau”. Artian tersebut agaknya sudah tidak sesuai lagi, apabila antar pemeluk agama tidak bisa menghindarkan diri dari “kacau”, Indonesia adalah negara yang berdasar atas ketuhanan yang maha esa, yang merupakan
Alangkah ironisnya dalam negara yang mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam ini terjadi berbagai macam kejadian yang merujuk pada kerusuhan dan penodaan antar agama, dalam hal ini umat Islam Indonesia harusnya malu, apabila dengan jumlah yang banyak tetapi belum bisa mempraktekkan ajaran Islam yang sempurna dan universal.
Berikut ini adalah beberapa prinsip atau landasan yang terdapat dalam Islam sebagai pegangan dalam menjalankan kehidupan ditengah-tengah masyarakat multikultural, yaitu :
1. Islam adalah agama yang mencintai kedamaian. Firman Allah, “Tetapi jika mereka condong kepada kedamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Anfal [8]: 61). Maka tidak patut apabila muslim dengan mengatasnamakan Islam berbuat semena-mena yang menjurus pada perusakan kepada pihak lain, yang mestinya terjadi adalah kedamaian yang dilandasi pengertian dan pehaman terhadap agama.
2. Kedua, Islam adalah agama rahmat bagi semua umat manusia. Firman Allah, “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.” (QS Al-Anbia’[21]: 107). Dan Rasulullah Saw juga bersabda, ”Mereka yang tidak mengasihi sesama manusia, maka Allah tidak mengasihinya,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Maka dari itu, sangat tidak logis kalau Islam, yang memerintahkan para pengikutnya untuk saling mengasihi sesama manusia dan semua makhluk hidup, akan memerintahkan perang terus menerus terhadap non muslim hanya karena perbedaan akidah.
3. Ketiga, Islam menghormati dan menghargai semua manusia. Allah berfirman, “Sesungguhnya, telah kami muliakan anak-anak adam ….” (QS Al Isra’ [17]: 70). Memuliakan anak-anak Adam termasuk melarang penyiksaan terhadap mereka. Allah Swt telah melarang pembunuhan umat manusia secara umum. Allah berfirma, “…barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya …..” (QS Al- Maidah [5]: 32).
4. Keempat, tidak ada paksaan dalam beragama. Firman Allah, “Tidak ada paksaan untuk memasuki agama ….” (QS Al-Baqarah [2]: 256). “Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang ada di muka bumi seluruhnya, maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang beriman semuanya?” (QS Yunus [10]: 99). Dua ayat dalam Alquran ini dengan jelas melarang memaksa manusia untuk menerima Islam. Oleh karena itu, dasar hubungan non-Islam adalah perang supaya mereka memeluk Islam atau tunduk di bawahnya tidak dapat dipertahankan.
5. Kelima, Islam memperbolehkan perkawinan dengan perempuan Ahli Kitab (Yahudi dan Kristen). Allah berfirman: “ … Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelumnya …” (QS. Al-Maidah [5]: 5). Walaupun ada beberapa perbedaan pendapat mengenai apakah ketentuan ini masih berlaku untuk masa sekarang tetapi yang pasti hal ini telah menjadi salah satu dari hukum Islam pada masa Nabi Muhammad Saw dan generasi awal Muslim. Bagaimana mungkin Islam memperbolehkan Muslim untuk mengawini Ahli Kitab sedangkan pada saat yang sama menganjurkan prinsip hubungan Islam Non-Muslim atas dasar benci dan perang. Firman Allah, “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS Ar-Rum [30]: 21).
6. Keenam, Islam mewajibkan kepada Muslim untuk mendakwahkan ajaran Islam dengan cara hikmah dan baik. Firman Allah: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk,” (QS An-Nahl [16]:125). Firman Allah :”Tetapi kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan pesan (yang dipercayaka kepada kita) dengan jelas.” (QS. Yasin [36]: 17). Ini menjelaskan kepada Nabi Muhammad SAW agar tidak pernah lupa mengingatkan pasukannya untuk mengundang non-Muslim ke Islam. Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadisnya berkata kepada Ali bin Abi Thalib, “Undanglah mereka kepada Islam dan beri tahu tugas-tugas mereka. Demi Allah, jika Allah memberi petunjuk melalui kamu, maka lebih baik bagi kamu daripada unta merah.”(HR. Al-Bukhari). Ini menunjukkan bahwa mengundang orang untuk masuk Islam melalui cara damai lebih disukai daripada melalui perang. Bagaimana mungkin bagi seseorang dapat berdakwah dan mengajarkan tentang Islam kepada non-Muslim, dengan cara yang paling sopan, bila dia menyimpan rasa benci dan permusuhan satu sama lain apalagi sampai ingin berperang melawan mereka? Dalam berdakwah dengan sesama manusia, Muslim hanya diminta menyampaikan pesan , bukan memaksa untuk menerima Islam.
7. Ketujuh, Allah dengan sengaja menciptakan manusia berbeda-beda, termasuk juga keragaman akidah dan agama. Maka dari itu, hal ini seharusnya tidak menjadikan sumber konflik, tetapi seharusnya menjadi kesempatan untuk saling mengenal satu sama lain. Allah berfirman: Hai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat {49}: 13). Bagaimana mungkin Muslim dapat memenuhi perintah Allah untuk mengenal satu sama lain apabila hati mereka dipenuhi dengan kebencian dan kebulatan tekad untuk berperang melawan non-Muslim.
Disarikan dari buku: Pray to Kill, Muhammad Haniff Hassan, (Jakarta: Grafindo, 2006) dan termuat pada
http://www.cmm.or.id/cmm-ind_more.php?id=A3610_0_3_0_M, 17-January-2007
Berdasarkan prinsip diatas, maka tidak ada alasan bagi umat Islam untuk dengan mudah menghakimi bahwa seseorang itu adalah halal darahnya, meskipun orang tersebut adalah nonmuslim.
Misi Islam sebagai agama kerukunan dan perdamaian agaknya mengalami hambatan yang cukup besar, khususnya yang muncul dari kalangan intern muslim sendiri. Keterbatasan pengertian akan ajaran Islam dalam memperlakukan umat agama lain telah menjadikan permusuhan yang sebenarnya tidak perlu ada, jika pemahaman tentang Islam sebagai agama yang penuh kedamaian dapat dimengerti dan dijalankan dengan baik.
Berbagai kekerasan dan pemaksaan marak terjadi dalam kurun waktu belakangan ini, pengeboman, perusakan rumah ibadah maupun memutus hubungan sosial, ekonomi. Dengan memakai dalil “jihad fisabilillah”, mereka melegalkan segala bentuk kekerasan fisik terhadap orang yang berlainan keyakinan dengan mereka, penyelesaian dengan jalan kekerasan fisik nyatanya tidak menyelesaikan masalah yang ada, justru berakibat pada makin memanasnya api permusuhan.
Jihad fisik dalam artian perang yang dimaksudkan oleh Islam, adalah jalan terakhir apabila jalan yang lain sudah tidak berlaku, itupun harus menepati beberapa persyaratan, berikut ini adalah beberapa hal yang memperbolehkan seorang muslim melakukan jihad fisik.
1. Untuk menghilangkan kedhaliman dari negeri Islam, hal ini tentu tidak bertentangan dengan kondisi dasar setiap manusia yang tidak bersedia hidup dibawah tirani dan penindasan, maka Islam memerintahkan untuk mengangkat senjata bila terdapat kedhaliman di negeri Islam, firman Allah “telah diijinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangikarena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu” (Al-Hajj : 39).
2. Menjaga perjanjian, dalam artian memang telah ada perjanjian, dan sebagai muslim adalah wajib menjaga agar janji tersebut tidak teringkari/rusak, firman Allah “jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti” (At-Taubah : 12 ).
3. Menyingkirkan sandungan yang menghalangi jalan dakwah Islamiyah. Pada dasarnya dakwah atau seruan kepada agama adalah hak dari masing-masing pemeluk agama dalam menyebarkan agamanya, karena masing-masing agama memerintahkan masing-masing pemeluknya agar mencari massa dan pengikut yang lebih banyak, yang menjadi permasalahan adalah ketika hak sebagai seorang muslim yang berkewajiban menyerukan Islam dibatasi bahkan dilanggar oleh suatu golongan yang bertujuan menghambat kemajuan Islam, maka dalam hal ini seorang muslim boleh bahkan wajib untuk mengangkat senjata.
Sumber : Abdullah Nashih `Ulwan, Hurriatul I`tiqad Fisy-Syari`atil-Islamiyah (Sikap Islam Terhadap Non Muslim), Pustaka Al-Kaustar, Jakarta 1993.
Menggacu dari ketiga landasan diatas, adakah peristiwa yang terjadi di Indonesia yang melewati ketiga prinsip tersebut, sehingga memperbolehkan umat muslim mengangkat senjata.
Dalam kehidupan sehari-hari, seorang muslim tidak terlepas dari pergaulan dengan non muslim yang dalam Islam disebut kafir atau ghairul Islam, pengertian kafir dalam Islam berbeda dengan pengertian kafir pada anggapan banyak orang yang cenderung berkonotasi negatif, banyak non muslim merasa tersinggung ketika disebut "kafir", karena merasa tidak berakhlak buruk kepada sesama makhluk, walaupun tidak menyembah Allah atau merasa sebagai orang baik-baik, tidak korupsi, tidak menipu, tidak menyakiti orang lain, tidak diskriminatif dan tidak mengambil hak orang lain, hanya saja mereka non muslim.
Kafir yang dimaksud dalam Islam bukanlah seperti itu, pengertian kafir dalam Islam adalah berasal dari bahasa arab “kafaro” yang artinya mengingkari, menutupi sesuatu, atau menyembunyikan kebaikan yang telah diterima atau tidak berterima kasih, sedangkan bentuk jama’ dari kafir adalah kafirun atau kuffar. Jadi kafir yang dimaksudkan disini kafir yang mempunyai arti pendustaan atau pengingkaran terhadap Allah Swt dan Rasul-RasulNya, khususnya nabi Muhammad dan ajaran-ajaran yang dibawanya.
Islam membagi jenis kafir menjadi beberapa golongan, diantaranya adalah:
1. Kafir harbi, yaitu kafir yang memusuhi Islam. Mereka senantiasa ingin memecah belah orang-orang mukmin dan bekerja sama dengan orang-orang yang telah memerangi Allah dan RasulNya sejak dahulu (QS. 9:107).
2. Kafir ’Inad yaitu kafir yang mengenal Tuhan dengan hati dan mengakui-Nya dengan lidah, tetapi tidak mau menjadikannya sebagai suatu keyakinan karena ada rasa permusuhan, dengki dan semacamnya. Dalam al-Quran mereka digambarkan seperti orang-orang yang mengingkari tanda-tanda kekuasaan Allah, mendurhakai rasul-rasul Allah Swt, dan menuruti perintah semua penguasa yang sewenang-wenang menentang kebenaran (QS.11:59).
3. Kafir inkar, yaitu yang mengingkari Tuhan secar lahir dan batin, Rasul-rasulNya serta ajarannya yang dibawanya, dan hari kemudian. Mereka menolak hal-hal yang bersifat ghaib dan mengingkari eksistensi Tuhan sebagi pencipta, pemelihara dan pengatur alam ini. Mereka seperti penganut ateisme. (QS. 2:212) (QS. 16:107).
4. Kafir kitabi. Kafir kitabi ini mempunyai ciri khas tersendiri di banding dengan kafir-kafir yang lain, karena kafir kitabi ini meyakini beberapa kepercayaan pokok yang dianut Islam. Akan tetapi kepercayaan mereka tidak utuh, cacat dan parsial. Mereka membuat diskriminasi terhadap rasul-rasul Allah dan kitab-kitab suciNya, terutama terhadap Nabi Muhammad dan Al-Quran. Dalam al-Quran mereka disebut sebagai ahlul kitab, Mereka adalah orang yahudi dan nasrani.
sumber : http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/4/cn/27766
Diantara jenis kafir yang telah disebutkan diatas, hanya golongan kafir yang memusuhi dan memerangi umat Islam sajalah yang bisa untuk “jihad fisik” selebihnya selama golongan kafir tersebut tidak menghalangi umat muslim dalam menjalankan perintah Allah, maka umat Islam bisa hidup berdampingan dengan mereka. Firman Allah : "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam agama dan tidak mengusir kamu dari kampung-kampungmu sebab Allah senang kepada orang-orang yang adil. Allah hanya melarang kamu bersahabat dengan orang-orang yang memerangi kamu dalam agama dan mengusir kamu dari kampung-kampungmu dan saling bantu-membantu untuk mengusir kamu; barangsiapa bersahabat dengan mereka, maka mereka itu adalah orang-orang zalim." (al-Mumtahinah: 8-9).
Ayat tersebut menggambarkan dengan sangat jelas bahwa Islam tidak pernah memerintahkan umatnya untuk saling melukai dan menyakiti, sekalipun terhadap kafir yang berada disekitar umat muslim, justru Islam memerintahkan agar umatnya berbuat adil dengan jalan tidak semena-mena kepada umat non muslim, dengan cacatan umat kafir tidak memerangi umat muslim dalam agama dan tidak menggusir umat muslim dari kampungnya.
Bahkan ketika seorang non muslim hidup didalam negara Islam, kehidupan mereka pun telah diatur sedemikian rupa oleh Islam dengan menempatkan hak-hak yang harus diterima mereka, diantaranya seperti :
Hak mendapat perlindungan kehidupan dan perlindungan harta benda.
Hak untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup dan pensiun usia lanjut.
Hak mendapat penghormatan.
Persamaan dihadapan hukum.
Ikut serta dalam musyawarah penentuan kebijakan negara.
Mendapatkan keadilan dan penddidikan.
Disamping hak-hak umum diatas, Islam juga mengatur hak khusus untuk umat nonmuslim yang hidup dinegara Islam, yaitu :
Hak untuk memeluk dan menyebarkan agama mereka, dan berhak mengkritik Islam sebagaimana Islam berhak mengkritik mereka.
Hak untuk memutuskan persoalan-persoalan mereka sesuai dengan hukum agama mereka sendiri.
Kalau dalam negara Islam saja mereka mendapatkan hak yang sedemikian rupa, apalagi di Indonesia yang bukan negara Islam ini, maka tidak ada lagi alasan yang memperbolehkan umat muslim untuk hidup saling menyakiti terhadap pemeluk agama lain. Walaupun umat Islam wajib untuk waspada terhadap umat agama lain, namun waspada tersebut harusnya masih dalam taraf kehati-hatian yang wajar, dan tidak menjurus pada kecurigaan yang berlebihan, sehingga berpotensi menimbulkan hancurnya keharmonisan dan kedamaian yang menjadi tujuan Islam sebagai agama “rahmatal lil alamin”.
Dengan perilaku yang mulia baik kepada sesama muslim maupun non muslim, seseorang sudah ikut menjaga dan mengamalkan ajaran Islam. Karena tidak sedikit umat non muslim yang terpikat kemudian masuk Islam lantaran terkagum-kagum dengan akhlak yang dilakukan oleh seorang muslim. Seperti pada zaman Nabi Muhammad, betapa banyak diantara musuh beliau yang berbalik dari kafir yang memusuhi Islam menjadi tertarik masuk Islam karena terpukau oleh akhlak mulia Nabi Muhammad.
Keberadaan Islam sebagai agama yang membawa misi kedamaian dan rahmatal lil alamin, agaknya perlu dipertegas lagi. Agar tidak terjadi salah pengertian yang justru akan sangat merugikan dan mencemarkan nama Islam. Akhlak yang baik tidak hanya diperuntukkan bagi sesama muslim saja, karena pada prinsipnya Islam sangat membenci kekerasan dan penodaan terhadap suatu hal. Dengan menghargai perbedaan yang terdapat dalam masing-masing pemeluk agama, kerukunan maupun kedamaian yang menjadi perkara penting dalam hidup akan tercapai.
KESIMPULAN
1. Muslim dalam pergaulan di masyarakat yang sangat majemuk dengan beragam agama dan kepercayaan harus tetap memegang prinsip-prinsip Islam sebagai agama yang telah dipilihnya, dengan sikap saling menghargai dan menjaga walaupun berbeda agama, karena Islam sebagai agama keadilan dan perdamaian sangat menghargai keberadaan perbedaan sebagai salah satu ciptaan Allah.
2. Tingkat keberagaman yang sangat tinggi diIndonesia, sangat berpotensi menimbulkan perpecahan dan perseteruan yang didasarkan pada perbedaab tersebut. Apalagi dalam masalah agama yang sangat vital dan sensitif, dimana Indonesia mempunyai lima agama yang diakui oleh pemerintah, dan masing-masing agama tersebut mempunyai perbedaan antara satu dengan yang lain, sehingga dapat memunculkan konflik antar umat beragama jika masing-masing pihak tidak dapat menggendalikan diri.
3. Islam sebagai agama “rahmatal lil alamin” yang sangat menggutamakan perdamaian dan keadilan, tidak mengajarkan untuk bermusuhan dan berperang walaupun terhadap umat beragama lain, justru Islam sangat menghargai persatuan dan kedamainan, kecuali jika terjadi sesuatu yang memang dapat menjatuhkan perang terhadap suatu golongan, namun pada dasarnya Islam sangat mementingkan perdamaian.
4. Peran Islam dalam menciptakan kerukunan umat beragama di Indonesia sangatlah vital, karena Islam sebagai agama dengan tingkat pemeluk yang palin besar di negara ini. Oleh sebab itu pengertian akan Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kedamaian dan kebaikan sesama harus sedapat mungkin diterapkan dalam kehidupan seorang muslim sehari-hari.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar